Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Desa Trosemi sudah berdiri selama 9 tahun. Saat ini, anggota BPD beranggotakan 11 orang yang mewakili masing-masing RT di desa Trosemi. Mereka terdiri dari Bp. Drs Jumaroh sebagai ketua kemudian Bp.Miyoso, Bp.Sunarwan, Bp.Sumarno, Bp.Joko Santoso, Bp.Sunarto, Bp.Mujiyo Tresno, Bp.Sigit Krisdianto, Bp.Heri Purwanto, Bp.Taru Harjono, dan Bp. Sriyono. BPD sendiri adalah mitra kerja lurah untuk membangun desa, sehingga selama bertugas BPD tidak bertanggung jawab kepada lurah. Selain itu, tugas BPD adalah mengawasi jalannya program-program desa yang sudah atau yang belum terlaksana. Secara singkat tugas BPD hanya sebatas mengawasi jalannya program yang telah direncanakan tersebut.
Kegiatan BPD yang dilakukan secara rutin adalah sosialisasi kepada masyarakat desa, mendiskusikan masalah-masalah, sehingga misi BPD bisa terlaksana yaitu bersama-sama membangun desa bersama masyarakat. Periodisasi BPD di Desa Trosemi sendiri adalah 6 tahun sekali, dengan mengganti atau melanjutkan ketua yang sudah ada dan merombak anggota. Dipilihnya ketua BPD setiap pemilihannya biasanya diajukan oleh masyarakat dengan pertimbangan Ketua RW, Ketua RT, dan tokoh-tokoh masyarakat. Suatu hal yang membedakan BPD di Desa Trosemi dengan di desa lainnya di Kecamatan Gatak adalah bahwa disini terdapat paguyuban yang diberi nama Paguyuban Semi Manunggal, yang dilakukan pertemuan sebulan sekali dengan tujuan menyelesaikan masalah yang ada.